|
|
|
|
PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 DAN PERBANDINGANNYA DENGAN KETENTUAN AMERIKA SERIKAT DAN KANADA DR. Ahmad M. Ramli, SH. MH.*
A. Pendahuluan Indonesia kini telah memiliki pengaturan tentang rahasia dagang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut UU Rahasia Dagang) yang telah diundangkan Pemerintah pada tanggal 20 Desember 2000. UU ini dibuat dalam rangka memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, dimana diperlukan adanya jaminan perlindungan terhadap rahasia dagang, terutama dari tindakan persaingan curang. Lahirnya UU Rahasia Dagang juga penting untuk menjamin perlindungan yang efektif terhadap pemilikan, penguasaan dan penggunaan rahasia dagang sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang dari Hak atas Kepemilikan Intelektual (HaKI).1 B. Pengertian dan Ruang Lingkup Rahasia Dagang
* Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran. Dan Dosen luar biasa Program Pascasarjana Teknologi Informasi dan S2 Studi Pembangunan ITB |
|
For inquiries about our research and teaching, please send us an email. For technical problems, email webmaster@icelis.8m.com Designed and Maintained by Virata Last update on January 4, 2002 Copyright © 2001 Indonesian Center of the Law and Information System . See Disclaimer and Copyright Notice |