Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

[Company Logo Image] 

Home Disclaimer&Copyright Feedback Contents Search Registration

Artikel 01 hlm.01

 

 

Home
Up
Artikel 01 hlm.2
Artikel 01 hlm.3
Artikel 01 hlm.4
Artikel 01 hlm.5
Artikel 01 hlm.6
Artikel 01 hlm.7
Artikel 01 hlm.8
Artikel 01 hlm.9
Artikel 01 hlm.10
Artikel 01 hlm.11
Artikel 01 hlm.12
Artikel 01 hlm.13
Artikel 01 hlm.14
Artikel 01 hlm.15
Artikel 01 hlm.16
Artikel 01 hlm.17
Artikel 01 hlm.18

PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 DAN PERBANDINGANNYA DENGAN KETENTUAN AMERIKA SERIKAT DAN KANADA

DR. Ahmad M. Ramli, SH. MH.*

 

A. Pendahuluan

Indonesia kini telah memiliki pengaturan tentang rahasia dagang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut UU Rahasia Dagang) yang telah diundangkan Pemerintah pada tanggal 20 Desember 2000. UU ini dibuat dalam rangka memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, dimana diperlukan adanya jaminan perlindungan terhadap rahasia dagang, terutama dari tindakan persaingan curang. Lahirnya UU Rahasia Dagang juga penting untuk menjamin perlindungan yang efektif terhadap pemilikan, penguasaan dan penggunaan rahasia dagang sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang dari Hak atas Kepemilikan Intelektual (HaKI).1 

B. Pengertian dan Ruang Lingkup Rahasia Dagang 

Rahasia dagang didefinisikan sebagai berikut :2
"Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang."

Hal ini berarti bahwa UU Rahasia Dagang tidak membatasi obyek informasi di bidang teknologi semata tetapi di dalamnya juga mencakup informasi non-teknologi. UU Rahasia Dagang dimaksudkan pula melindungi obyek rahasia dagang tanpa perlu melalui proses pendaftaran ataupun penerapan stelsel deklaratif. Hal ini sejalan dengan pengaturan rahasia dagang di Amerika Serikat yang juga mencakup segala informasi baik yang bersifat teknologi maupun non-teknologi.3

* Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran. Dan Dosen luar biasa Program Pascasarjana Teknologi Informasi dan S2 Studi Pembangunan ITB

1 bdgk. diktum menimbang UU Rahasia Dagang.

2 Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang

3 Ibid. Minn. Stat. Pasal 325C.01, sub d. 5, menyatakan bahwa hal-hal sebagai berikut dilindungi dengan rahasia dagang, yaitu : formulas (for chemical, foods, etc.); methods of treating chemicals or foods; methods of doing business; customer lists; specials customer needs; credit ratings; blueprints; architectural plans; tables of data (e.g., special pricing or cost data); information on manufacturing techniques; designs; marketing analyses and plans; computer software; marketed products, machines or compounds; and business plans.

      Next
 

 

For inquiries about our research and teaching, please send us an email.
For technical problems, email webmaster@icelis.8m.com
Designed and Maintained by Virata
Last update on January 4, 2002
Copyright © 2001
Indonesian Center of the Law and Information System . See Disclaimer and Copyright Notice